Identifikasi MLM yang Halal Perspektif Hukum Ekonomi Syariah


Abstract
Bisnis merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia secara individu maupun kelompok. Berbagai usaha, jual beli, investasi sudah dilakukan dan memunculkan banyak ide-ide sistem yang digunakan, salah satunya ialah Multi-Level Marketing (MLM). Akan tetapi, masih banyak yang salah mengartikan bisnis ini dengan skema money game dan banyak dari mereka melakukan usaha atau investasi dengan mengatasnamakan MLM (bisnis bodong). Artikel ini menggunakan metode kualitatif. Perolehan data penelitian ini menggunakan sistem library research. Artikel ini menemukan banyak bisnis-bisnis bodong yang masih dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan membuat resah masyarakat. Artikel ini bertujuan memberi solusi identifikasi MLM yang Halal bagi masyarakat Indonesia agar tidak mudah terpengaruh iming-iming keuntungan melimpah secara instan..
Downloads
References
[2] Admin_stie, “Perkembangan Teknologi Terhadap Ekonomi”, 2016, http://stie.dewantara.ac.id/perkembangan-teknologi-terhadap-ekonomi/, diakses pada tanggal 25 Mei 2021
[3] Pindi Kisata, “Why Not MLM?”, (Internasional Network Publishing, 2010), hlm. 1
[4] Dian Rachmaningsih, Skripsi: “Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Bisnis Berkedok Yang Menerapkan Skema Piramida”, (Yogyakarta: UII, 2016), hlm. 4
[5] Anita Rahmawaty, “Bisnis Multilevel Marketing Dalam Perspektif Islam”, Equilibrium, Vol. 2 No.1, 2014, hlm 73-74
[6] Firman Wahyudi, “Multu Level Marketing Dalam Kajian Fiqih Muamalah”, Al-Banjari, Vol. 13 No. 2, 2014, hlm. 171
[7] Sayyid sabiq, “Fiqh as-Sunnah jilid IV”, (Pena Pundi Aksara, 2006) hlm. 137
[8] Ahmad Mardalis & Nur Hasanah, “ Multi-Level Marketing (MLM) Perspektif Ekonomi Islam”, Vol. 1, No. 1, 2016, hml. 35
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.