Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam

  • Isnaini Mas’Ulah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Indonesia
  • Isnaini Mas’Ulah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, Indonesia
Abstract views: 4140 , PDF downloads: 3758
Keywords: Legalitas Pinjaman Online Hukum Islam.

Abstract

Berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat munculah berbagai aplikasi-aplikasi online yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam-meminjam secara online namun masih banyak masyarakat yang ragu dalam melakukannya, apakah dilarang agama atau tidak. Maka dari itu penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan unuk menganalisis legalitas pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana penulis menggambarkan hukum qiradh dalam fiqh muamalah dan sumber data yang diperoleh dari berbagai kitab-kitab fiqh. Hasil penelitian ini bahwa dalam hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip mu’amalah yaitu pada dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dalam fatwa dewan syariah nasional no 117/DSN-MUI/IX/2018 dijelaskan bahwa pinjaman online diperbolehkan yang terpenting dalam penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm dan haram.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Anwar, Ahmad Faridz, Nelly Riyanti, dan Zainul Alim. 2020. Pinjaman Online dalam Perspektif Fikih Muamalah dan Analisis Terhadap Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/IX/2018. Tazkiya, Vol.21 No.2. Hal. 131.


[2] Abdurrahman, Asjmuni. 1997. Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang.

[3] Syafe’I, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

[4] Rozalainda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

[5] Istiqomah, Abdullah. (2020). Hukum Utang Piutang dalam Islam. Diakses pada 27 Mei 2021, dari http://www.fimadani.com/hutang-dalam-Islam

[6] Muamalah Menurut Islam. (2019). Diakses pada 27 Mei 2021, dari https://camatmandau.bengkaliskab.go.id/web/cetakberita/1016

[7] Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Diakses pada 27 Mei 2021, dari https://dsnmui.or.id/layanan-pembiayaan-berbasis-teknologi-informasi-berdasarkan-prinsip-syariah/
Published
2021-12-31
How to Cite
Isnaini Mas’Ulah, & Isnaini Mas’Ulah. (2021). Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 5(2), 129-136. Retrieved from https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/98