Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam


Abstract
Berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat munculah berbagai aplikasi-aplikasi online yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam-meminjam secara online namun masih banyak masyarakat yang ragu dalam melakukannya, apakah dilarang agama atau tidak. Maka dari itu penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan unuk menganalisis legalitas pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana penulis menggambarkan hukum qiradh dalam fiqh muamalah dan sumber data yang diperoleh dari berbagai kitab-kitab fiqh. Hasil penelitian ini bahwa dalam hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip mu’amalah yaitu pada dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dalam fatwa dewan syariah nasional no 117/DSN-MUI/IX/2018 dijelaskan bahwa pinjaman online diperbolehkan yang terpenting dalam penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm dan haram.
Downloads
References
[2] Abdurrahman, Asjmuni. 1997. Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang.
[3] Syafe’I, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
[4] Rozalainda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[5] Istiqomah, Abdullah. (2020). Hukum Utang Piutang dalam Islam. Diakses pada 27 Mei 2021, dari http://www.fimadani.com/hutang-dalam-Islam
[6] Muamalah Menurut Islam. (2019). Diakses pada 27 Mei 2021, dari https://camatmandau.bengkaliskab.go.id/web/cetakberita/1016
[7] Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Diakses pada 27 Mei 2021, dari https://dsnmui.or.id/layanan-pembiayaan-berbasis-teknologi-informasi-berdasarkan-prinsip-syariah/
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.