Perkembangan Sukuk Sebagai Instrumen Keuangan Syariah

  • Lintang Shindu A Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Abstract views: 59 , PDF downloads: 56

Abstract

The development of sharia economics is increasing, this is in line with one of the instruments, namely sukuk which is called sharia bonds which are also developing in the Islamic capital market. Sukuk is a non-usury based Islamic financial instrument, which can be issued by the state and companies. However, in its development the corporate sukuk is far behind the state sukuk, this is because the issuer does not understand sukuk and also the lack of socialization regarding sukuk. The method used in this research is normative juridical which is a legal research conducted by examining library materials or secondary data as a basic material to be investigated. Sukuk has been regulated in Law Number 19 Year 2008 concerning Sukuk / State Sharia Securities, sukuk development continues to increase every year, but there are still obstacles in its development. Sukuk is a new Islamic financial instrument that has different characteristics and characteristics compared to other products of Islamic economics. Developing sukuk to be compatible with modern capital markets without leaving off aspects of sharia compliance becomes a challenge.

Kata kunci: sharia economic law, sukuk, sukuk development.

 

Abstrak

Perkembangan ekonomi syariah terus berkembang, hal ini sejalan dengan salah satu instrumennya yaitu sukuk yang disebut sebagai obligasi syariah yang juga sedang berkembang dalam pasar modal syariah. Sukuk menjadi instrumen keuangan syariah yang berbasis non riba, yang dapat diterbitkan oleh negara dan perusahaan. Namun, dalam perkembangannya sukuk korporasi jauh tertinggal oleh sukuk negara, hal ini disebabkan karena emiten belum memahami sukuk dan juga kurangnya sosialisasi mengenai sukuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif  yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Sukuk telah diatur dalam Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Sukuk/Surat Berharga Syariah Negara, perkembangan sukuk setiap tahunnya terus meningkat, namun masih ada kendala dalam perkembangannya. Sukuk merupakan instrumen baru keuangan syariah yang mempunyai ciri khas dan karakteristik yang berbeda dibandingkan produk lain dari ekonomi syariah. Mengembangkan sukuk agar kompatibel dengan pasar modal modern tanpa menanggalkan aspek kepatuhan syariah menjadi sebuah tantangan tersendiri..

Keywords: hukum ekonomi syariah, sukuk, perkembangan sukuk.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-07-23
How to Cite
Lintang Shindu A. (2018). Perkembangan Sukuk Sebagai Instrumen Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 2(1), 44-56. Retrieved from https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/56