Implementasi Hukum Ekonomi Islam Dalam Surat Berharga Syariah Negara Indonesia

  • Muhamad Kholid Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Abstract views: 998 , PDF downloads: 662

Abstract

Sukuk Negara is a sharia financial instrument that is currently the topic of discussion both domestically and internationally. This instrument was developed by the government as a strategy for creating sources of APBN financing. In the history of Islamic economics the sukuk is not a new financial instrument. Sukuk as a financial instrument have long been used in domestic and international trade by Muslim traders since the 6th century AD. The contracts used in the issuance of the sukuk use the tijarah (commercial) contract. The yield from the sukuk is certain. This has become controversial in society, as if the sukuk were the same as bonds. Whereas in the tijarah contract there is a contract with definite benefits and a contract that is uncertain. Profit sharing contracts such as mudharabah, musyarakah, muzara'ah, musaqah and mukhabarah are contracts with fluctuating benefits. This paper will discuss the implementation of Islamic Economic Law in Indonesian State Sharia Securities by focusing on 3 (two) issues, namely: Development and Growth of State Sharia Securities Law in Indonesia; Establishment of State Sharia Securities Law; and Implementation of Sharia Principles in Law no. 19 of 2008 concerning State Sharia Securities.

 

Keyword s: Law, Islam, Securities .

 

Abstrak

Sukuk Negara merupakan instrumen keuangan syariah yang saat ini menjadi perbincangan baik domestik maupun internasional. Instrumen ini dikembangkan oleh pemerintah sebagai salah satu strategi untuk menciptakan sumber-sumber pembiayaan APBN. Dalam sejarah ekonomi Islam sukuk bukanlah instrumen keuangan yang baru. Sukuk sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad 6 Masehi. Akad-akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk menggunakan akad tijarah (komersil). Imbal hasil yang diperoleh dari sukuk bersifat pasti. Hal ini yang menjadi kontroversial di masyarakat, seolah-olah sukuk sama saja dengan obligasi. Padahal dalam akad tijarah ada akad dengan keuntungan yang bersifat pasti dan akad yang bersifat tidak pasti. Akad bagi hasil seperti mudharabah, musyarakah, muzara'ah, musaqah dan mukhabarah merupakan akad-akad yang keuntungannya fluktuatif. Pada makalah ini akan dilakukan pembahasan terkait Implementasi Hukum Ekonomi Islam dalam Surat Berharga Syariah Negara Indonesia dengan memfokuskan pokok bahasan pada 3 (dua) hal, yaitu:  Perkembangan dan Pertumbuhan Hukum Surat Berharga Syariah Negara Di Indonesia; Pembentukan Hukum Surat Berharga Syariah Negara; dan Implementasi Prinsip-prinsip Syariah dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

 

 

Kata Kunci : Hukum, Islam, Surat Berharga.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-12-23
How to Cite
Muhamad Kholid. (2020). Implementasi Hukum Ekonomi Islam Dalam Surat Berharga Syariah Negara Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 3(2), 113-132. Retrieved from https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/48