Analisis Risiko Gagal Bayar oleh Peminjam pada Fintech Syariah

  • Berlian Ramadhany Ayuningtyas Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Wardah Yuspin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Indah Maulani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Septarina Budiwati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Abstract views: 661 , PDF downloads: 805

Abstract

Fintech companies that have recently grown rapidly in Indonesia, besides bringing
various conveniences for their users, also have risks that need to be understood.
One of the risks that can occur is default. Therefore, it is necessary to understand
how to resolve this risk. The formulation of this research problem discusses how
the risks that occur in Islamic fintech and how to solve the risk of default by
borrowers in Islamic fintech. This study aims to describe the settlement of the risk
of default by borrowers in Islamic fintech based on a qualitative non-doctrinal
approach. Therefore, this study focuses on primary data collected by interview and
observation which is supported by secondary data collected by literature study. The
results of the study indicate that there is a risk of default, the settlement mechanism
has been determined by OJK.
Keywords: Fintech; Risk; Failed to Pay.
Abstrak
Perusahaan fintech yang belakangan berkembang pesat di Indonesia disamping
membawa berbagai kemudahan bagi penggunanya juga memiliki risiko- risiko yang
perlu dipahami. Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah wanprestasi. Oleh karena
itu perlu dipahami pula bagaimana penyelesaian jika terjadi risiko tersebut.
Rumusan masalah penelitian ini membahas mengenai bagaimana risiko yang terjadi
pada fintech syariah dan bagaimana penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan
penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah
dengan mendasarkan pada metode pendekatan non doktrinal kualitatif. Oleh karena
itu dalam penelitian ini lebih mengutamakan pada data primer yang dikumpulkan
dengan wawancara dan observasi yang didukung dengan data skunder yang
dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
terdapat risiko wanprestasi yang mekanisme penyelesaiannya telah di tetapkan oleh
OJK.
Kata kunci: Fintech; Risiko; Gagal Bayar

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-07-23
How to Cite
Berlian Ramadhany Ayuningtyas, Wardah Yuspin, Indah Maulani, & Septarina Budiwati. (2020). Analisis Risiko Gagal Bayar oleh Peminjam pada Fintech Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 4(1), 86-93. Retrieved from https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/24