Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Implikasi Hukum dan Sosial Ekonomi Pasal 22 Undang-Undang Pengelolaan Zakat

  • Wati Rahmi Ria Universitas Lampung
  • Muhammad Zidan Karimullah Universitas Lampung
Abstract views: 5 , PDF downloads: 5
Keywords: Undang-undang, Zakat, Pajak

Abstract

This study aimed to determine the implementation of the zakat rules as a subtraction from taxable revenue as referred to in Article 22 of Law no. 23 of 2011 regarding Zakat Management. The research was conducted by analysing the norms and the factors influencing them at the Tax Service Office. The util of these regulations was still low in society, despite the fact that it could be a stimulus for collecting zakat and taxes; on the other hand, zakat and taxes have great potential in Indonesia to improve welfare and development. The research applied a normative-empirical method. The study results indicated that Article 22 of Law no. 23 of 2011 is in harmony with Article 4 paragraph (3) letter a 1 of Law no. 36 of 2008 concerning Income Tax. The implementation at the Tax Service Office is by providing a zakat column in the Annual Tax Return (SPT) as part of the deduction of taxable income, and the taxpayer is reduced by showing proof of zakat deposit from BAZNAS/ LAZ.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi aturan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada Pasal 22 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penelitian dilakukan dengan analisis pada norma dan pelaksanaannya di Kantor Pelayanan Pajak, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penggunaan aturan tersebut oleh masyarakat masih rendah, padahal dapat menjadi stimulus pengumpulan zakat dan pajak, dan bahwa zakat dan pajak berpotensi besar di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan. Penelitian dilakukan dengan metode normatif-empiris.  Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 harmonis dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pelaksanaanya pada Kantor Pelayanan Pajak adalah dengan pengadaan kolom zakat pada Surat Pemberitahuan tahunan (SPT tahunan) sebagai bagian pengurang penghasilan kena pajak, pengurangan dilakukan Wajib Pajak dengan menujukan bukti setor zakat dari BAZNAS/LAZ.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Suryadi, Nanda, (Desember 2021) Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. Syarikat: Jurnal Rumpun ekonomi Syariah Vol. 4 No 2.
Published
2025-07-25
How to Cite
Wati Rahmi Ria, & Muhammad Zidan Karimullah. (2025). Zakat sebagai Pengurang Pajak dalam Implikasi Hukum dan Sosial Ekonomi Pasal 22 Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 6(2), 155-172. https://doi.org/10.55577/jhei.v6i2.115