Sengketa Tanah Wakaf Di Wilayah Pesisir Kota Semarang dan Penyelesaiannya

  • Islamiyati Islamiyati Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Abstract views: 429 , PDF downloads: 441
Keywords: sengketa tanah wakaf, pola penyelesaian, wilayah pesisir

Abstract

Wakaf tanah yang bernilai sosial dan ekonomi, sering bersengketa. Penelitian menganalisis sengketa tanah wakaf di wilayah pesisir Kota Semarang dan pola penyelesaiannya. Tujuannya untuk mengidentifikasi sengketa tanah wakaf dan menemukan pola penyelesaiannya. Manfaatnya dapat memberikan ide gagasan pemerintah pada kebijakan pola penyelesaian sengketa wakaf tanah. Jenis penelitian field research dan metode pendekatannya sosio legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wakaf tanah di wilayah pesisir, yakni; nadzir wan prestasi, tanah wakaf tidak tersertifikasi, penarikan kembali tanah wakaf, alih fungsi wakaf tanah, ahli waris beriktikad buruk pada harta wakaf. Pola penyelesaiannya melalui musyawarah, apabila tidak selesai, mengangkat mediator berdasarkan hubungan sosial.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] A. Furqon, “Penukaran Tanah Wakaf Masjid Agung Semarang dalam Perspektif Fikih,” Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, vol. 17, no. 1, pp. 39-60, 2017.
[2] Naskur, “Memahami Harta Peninggalan Sebagai Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, vol. 8, no. 1, pp. 1-15, 2010.
[3] Y. A. S, “Model Pengelolaan Tanah Wakaf di Kota Semarang,” Jurnal Ulul Albab, vol. 2, no. 1, pp. 63-80, 2018.
[4] U. Komariah, “Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 3, no. 2, pp. 117-126, 2014.
[5] I. Siregar, “Penyelesaian Sengketa Wakaf di Indonesia: Pendekatan Sejarah Sosial Hukum Islam,” Jurnal Miqot: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, vol. 36, no. 1, p. 1, 2012.
[6] D. Hendrawati dan I. Islamiyati, “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah,” Masalah-Masalah Hukum FH UNDIP, vol. 47, no. 1, pp. 72-83, 2018.
[7] Bashori, “Wawancara,” PPAIW , Pedurungan Semarang, 2021.
[8] I. d. D. Hendrawati, “Implementasi Pasal 62 UU No. 41/2004 dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Jawa Tengah,” FH UNDIP Semarang, Semarang, 2016.
[9] Arifin, Interviewee, Sengketa Tanah Wakaf di Semarang. [Wawancara]. Senin 12 Agustus 2019.
[10] M. Ahyani, Interviewee, Sikap Ahli Waris Terhadap Pewaris yang Mewakafkan Tanahnya. [Wawancara]. Sabtu 21 Juli 2019.
[11] A. A. Budiman, Interviewee, Macam-Macam Sengketa Wakaf Yang Terjadi di Wilayah Pesisir Kota Semarang. [Wawancara]. Jumat 26 Juli 2019.
[12] J. A. d. N. Qodin, “Penyelesaian Sengketa Wakaf Dalam Hukum Positif,” Jurnal Zakat dan Wakaf (ZISWAF), vol. 1, no. 1, pp. 37-54, 2014.
[13] A. Su’adi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik, Jakarta: C.V.Kencana, 2017.
[14] K. Umam, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Yogyakarta: Penerbit Kencana, 2010.
[15] Simon Fisher dkk, Mengelola Konflik: Ketrampilan dan Strategi Untuk Bertindak, Jakarta: The British Counsil, 2001.
[16] R. L. 1. h. 5. Dias, Jurisprudence, London: Butterworths, 1976.
[17] W.Friedmenn, Legal Theory, London: Steven & Sons, Fifth Edition, 1967.
[18] M. Freeman, Introduction of Jurisprudence, London: Swett & Maxwell Ltd, 2001.
Published
2022-07-27
How to Cite
Islamiyati, I. (2022). Sengketa Tanah Wakaf Di Wilayah Pesisir Kota Semarang dan Penyelesaiannya. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 6(1), 14-34. https://doi.org/10.55577/jhei.v6i1.113