Sinergitas Wakaf dengan Corporate Social Responsibility pada Praktik Wakaf Saham di Dompet Dhuafa


Abstract
Nazhir dalam mengelola wakaf dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam mengelola wakaf saham, Dompet Dhuafa bekerja sama dengan Philip Sekuritas. Kerja sama antara Dompet Dhuafa dengan Philip Sekuritas tersebut adalah bahasan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kerja sama yang terjalin dilakukan dengan Syirkah Mudharabah. Dalam Syirkah Mudharabah Dompet Dhuafa bertindak sebagai pemilik modal dan Philip Sekuritas bertindak sebagai pengelola. Seharusnya Philip Sekuritas bisa mendapatkan haknya atas pengelolaan harta tersebut. Namun Philip Sekuritas tidak menerimanya dan menjadikan itu sebagai CSR perusahaannya. Sinergitas CSR dengan wakaf sangat bagus untuk dilakukan karena dengan wakaf, pelaksanaan CSR dapat dilaksanakan lebih lama.
Downloads
References
[2]filantropi.or.id. (2021, Juni). Indonesia Kembali Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia. Diakses dari https://filantropi.or.id/indonesia-kembali-jadi-negara-paling-dermawan-di-dunia/
[3]Qahaf & Mundzir. 2007. Manajemen Wakaf Produktif (eds). Jakarta Timur: Khalifa, p. 6.
[4]Khosyiah, Siah. 2010. Wakaf dan Hibah: Perpektif Ulama Fikih dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, p. 25.
[5]Badan Wakaf Indonesia. (2019). Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan. Diakses dari https://www.bwi.go.id/4222/2019/12/20/kisah-wakaf-sumur-utsman-bin-affan/
[6]Nova Lita, Helza. (2014). Peraturan dan Praktik Wakaf Saham di Malaysia. Jurnal Al-Awqaf, 7(1). 20.
[7]Soekanto, Soerjono. (1998). Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, p. 3.
[8]Al- Zuhaili, Wahab. (2011). Fikih Islam Wa Adillatuhu: Jilid 10. Jakarta: Gema Insani, p. 273.
[9]Bank Indonesia. (2016). Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia, p. 89- 91.
[10]Selasi, Dini & Muzayyanah. (2020). Wakaf Saham Sebagai Alternatif Wakaf Produktif pada Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law. 3(2). 163.
[11]Harrieti, Nun & Mulyati, Etty. (2017). Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia”. Al-Risalah. 17(2). 145.
[12]Taqiyuddin, An-Nabhani. (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti
[13]Yaqin, Ainul. (2018). Fiqih Muamalah Kajian Komprehensif Ekonomi Islam. Jawa Timur: Duta Media Publishing, p. 72.
[14]Saripudin, Udin. (2018). Aplikasi Akad Syirkah Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Al Amwal. 1(1), 29.
[15]Hogan, Nicky. (2016). Wakaf Saham: Alternatif Model Wakaf Produktif. Silaknas MES. Jakarta, p. 3.
[16]Wawancara Langsung dengan Ibu Sulis Tiqomah selaku Manager of Corporate Partnership Wakaf Dompet Dhuafa melalui Zoom Meeting pada 4 Februari 2022.
[]17.Kurnia Afdal, et.all. (2019). Sustainable Development dan CSR. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat. 6(3), p.232.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.