Telaah Yuridis terhadap Pembiayaan Perumahan Melalui Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Sebagai Alternatif Pembiayaan Perumahan dalam Upaya Pengembangan Produk Perbankan Syariah


Abstract
Abstrak
Housing is a human basic need, which is from year to year increasing, while the power of people ability to purchase is not always high. On the other hand, housing finance through conventional banks that extend credit (mortgage) unable to facilitate all the needs of housing finance. It is necessary to find another alternative of housing finance. Islamic banking has an opportunity to provide alternative Housing finance based on Islamic principles. Islamic principles provide alternative of Housing finance based on the fairness and balance principles by provided the housing finance through Musharaka Mutanaqisah (MMQ) agreement, It is financing based on shared ownership between banks and customers. The ownership will decrease in the bank, but it will be great for customers in accordance with the proportion of payments made. In the implementation, financing through this MMQ faces the regulatory hurdles that need to be anticipated. The solution is Indonesia must be prepared a renewal and rearrangement of regulation that are comprehensive and integrated to eliminate the disharmony and the regulatory barriers that arise in the implementation of MMQ agreement as an alternative to housing finance.
Abstrak
Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, sementara kemampuan daya beli masyarakat tidak selalu tinggi. Di sisi lain, pembiayaan perumahan melalui perbankan konvensional yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak mampu memfasilitasi selururuh kebutuhan pembiayaan perumahan. Oleh karena itu perlu dicari alternatif pembiayaan perumahan lain. Perbankan syariah berpeluang untuk menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah memberikan alternatif pembiayaan pemilikan rumah yang berasas keadilan dan keseimbangan dengan menyediakan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yakni pembiayaan berbasis kepemilikan bersama antara bank dan nasabah. Kepemilikan tersebut akan semakin menurun pada pihak bank, namun akan semakin besar bagi nasabah sesuai proporsi pembayaran yang dilakukan. Dalam implementasinya, pembiayaan melalui MMQ ini menghadapi hambatan regulasi yang perlu di antisipasi. Solusi yang harus disiapkan adalah pembaruan dan penataan regulasi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi untuk menghilangkan disharmoni dan hambatan regulasi yang timbul dalam implementasi akad MMQ sebagai alternatif pembiayaan perumahan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal, Artikel, Makalah.
Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN-SETJEN DPR_RI, Pembangunan Perumahan, 2014
Otoritas Jasa Keuangan, Indonesia’s Economy And The Prospect for Banking Industry in 2016, 2015.
Otoritas JAsa Keuangan, Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019, Departemen Perbankan Syariah - OJK, 2016
Otoritas Jasa Keuangan, Booklet Perbankan Indonesia 2016, Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan-OJk, MAret 2016
Otoritas Jasa Keuangan, Slide Presentasi Modul Training of Trainers Keuangan Syariah, 2016
Otoritas Jasa Keuangan, Standar Produk Musyarakah dan MMQ, 2016, hlm. viii.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No : 21 TAhun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-undang No : 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang No : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-undang No : 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas JAsa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia No : 11/33/PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Keputusan DSN-MUI No : 01/DSN-MUI/X/2013 Tentang Pedoman Imlementasi Musyarakah Mutanaqisah Dalam Produk Pembiayaan.
Surat Edaran OJK No : 24 /SEOJK.03/2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Fatwa DSN No : 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Ijarah
Fatwa DSN No : 27/DSN-MUI/III/2003 Tentang Al- Ijarah al- Muntahiyah bi al-Tamlik.
Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Ganti Rugi ( Ta’widh)
Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah
Fatwa DSN No : 85/DSN-MUI/XII/2012 Tentang Janji (Wa’d) Dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.
Keputusan DSN-MUI No : 01/DSN-MUI/X/2013 Tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah Dalam Produk Pembiayaan
Copyright (c) 2017 Jurnal Hukum Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.