Jual Beli Arisan Akibat Jual Beli Arisan Uang Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah

  • Muhammad Syauqi Almubarok Mahasiswa
  • Deni Setiawan Universitas Ma’arif Lampung
  • Pandu Irawan Universitas Ma’arif Lampung
  • Muhammad Jafar Sidiq Universitas Ma’arif Lampung
  • Ani Mardiantari Universitas Ma’arif Lampung
Abstract views: 20 , PDF downloads: 13
Keywords: Jual Beli, Arisan, Fiqih Muamalah

Abstract

Due to this buying and selling of reserve money it is a form of high lottery money that is resold to make money. In practice, buyers feel disadvantaged because they are the losers. The buyer loses out by receiving only part of the reserve fund rather than the whole amount. It is hoped that this study will identify training and trading room reserve components. Besides knowing how to buy and sell assets in accordance with the standards of the Islamic fiqh stock exchange. This examination is based on subjective field research. Research data comes from primary and secondary data. This study collected information through observation and interviews.

Abstrak

Akibat jual beli uang cadangan ini merupakan bentuk uang lotere tinggi yang dijual kembali untuk menghasilkan uang. Dalam praktiknya, pembeli merasa dirugikan karena merekalah yang dirugikan. Pembeli mengalami kerugian karena hanya menerima sebagian dari dana cadangan daripada seluruh jumlah. Studi ini diharapkan dapat mengenali pelatihan dan komponen cadangan ruang perdagangan. selain mengetahui cara jual beli aset yang sesuai dengan standar bursa efek fiqh islam. Pemeriksaan ini didasarkan pada penelitian lapangan subjektif. Data penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Penelitian ini mengumpulkan informasi melalui observasi dan wawancara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Al-muslih, Abdullah dan Shallah Asawi, MA LA yasa’ At-tajira Jahlulu, (Fikih Ekonomi Islam), TERJ.Abu Umar Basir, Jakarta: Darul Khaq, 2001.
[2] Pembeli Arisan Uang, Wawancara Pribadi, 10 Mei 2023,Pukul 16:30 Wib.
[3] Aryanti, Yosi, Reformulasi Fiqh Muamalah terhadap Pengembangan Produk Perbankan Syariah, Jurnal Ilmiah Syariah Ekonomi, (STIT Ahlusunnah Bukittinggi), Vol. 16 Nomor 2, 2017.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1984.
[5] Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.
[6] Ketua Arisan , Wawancara Pribadi, 10 Mei 2023, jam 17.00 WIB..
[7] Muin, Rahmawati dan Hadi, “Perilaku Masyarakat terhadap Pelaksanaan Arisan Lelang dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Masyarakat Desa Pamocang Luwu Utara)”, Jurnal Laa Maysir, (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alaudin Makassar), Vol. 5 Nomor 1, 2018.
[8] Noor, Juliansyah, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
[9] Simanjuntak, Bungaran Antonius dan Soedjito Sosrodiharjo, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Bina Media Perintis, 2009.
[10] Syntawati. Skripsi, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Arisan di Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang. IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, hal.60, 2017.
[11] Suryabrata, Sumardi, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
[12] Syafe’I, Rachmat, Fiqh Mu’amalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
[13] Syarifuddin, Amir ,Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2010.
[14] Yunus, Muhammad dkk, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food,” Jurnal Amwaluna, (Universitas Islam Bandung) Vol 2 Nomor 1, 2018.
Published
2023-07-31
How to Cite
Muhammad Syauqi Almubarok, Deni Setiawan, Pandu Irawan, Muhammad Jafar Sidiq, & Ani Mardiantari. (2023). Jual Beli Arisan Akibat Jual Beli Arisan Uang Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(1), 25-35. https://doi.org/10.55577/jhei.v7i1.124