Jual Beli Arisan Akibat Jual Beli Arisan Uang Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah


Abstract
Due to this buying and selling of reserve money it is a form of high lottery money that is resold to make money. In practice, buyers feel disadvantaged because they are the losers. The buyer loses out by receiving only part of the reserve fund rather than the whole amount. It is hoped that this study will identify training and trading room reserve components. Besides knowing how to buy and sell assets in accordance with the standards of the Islamic fiqh stock exchange. This examination is based on subjective field research. Research data comes from primary and secondary data. This study collected information through observation and interviews.
Abstrak
Akibat jual beli uang cadangan ini merupakan bentuk uang lotere tinggi yang dijual kembali untuk menghasilkan uang. Dalam praktiknya, pembeli merasa dirugikan karena merekalah yang dirugikan. Pembeli mengalami kerugian karena hanya menerima sebagian dari dana cadangan daripada seluruh jumlah. Studi ini diharapkan dapat mengenali pelatihan dan komponen cadangan ruang perdagangan. selain mengetahui cara jual beli aset yang sesuai dengan standar bursa efek fiqh islam. Pemeriksaan ini didasarkan pada penelitian lapangan subjektif. Data penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Penelitian ini mengumpulkan informasi melalui observasi dan wawancara.
Downloads
References
[2] Pembeli Arisan Uang, Wawancara Pribadi, 10 Mei 2023,Pukul 16:30 Wib.
[3] Aryanti, Yosi, Reformulasi Fiqh Muamalah terhadap Pengembangan Produk Perbankan Syariah, Jurnal Ilmiah Syariah Ekonomi, (STIT Ahlusunnah Bukittinggi), Vol. 16 Nomor 2, 2017.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1984.
[5] Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.
[6] Ketua Arisan , Wawancara Pribadi, 10 Mei 2023, jam 17.00 WIB..
[7] Muin, Rahmawati dan Hadi, “Perilaku Masyarakat terhadap Pelaksanaan Arisan Lelang dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Masyarakat Desa Pamocang Luwu Utara)”, Jurnal Laa Maysir, (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alaudin Makassar), Vol. 5 Nomor 1, 2018.
[8] Noor, Juliansyah, Metodologi Penelitian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
[9] Simanjuntak, Bungaran Antonius dan Soedjito Sosrodiharjo, Metode Penelitian Sosial, Jakarta: Bina Media Perintis, 2009.
[10] Syntawati. Skripsi, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Arisan di Desa Sukamanah Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang. IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, hal.60, 2017.
[11] Suryabrata, Sumardi, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
[12] Syafe’I, Rachmat, Fiqh Mu’amalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
[13] Syarifuddin, Amir ,Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2010.
[14] Yunus, Muhammad dkk, “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food,” Jurnal Amwaluna, (Universitas Islam Bandung) Vol 2 Nomor 1, 2018.
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.