Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Arisan Online Di Grup Whatsapp

  • Danu Achmad Rifai Danu -
  • Rian Pratama Universitas Ma’arif Lampung
  • Lukisa Nur Fernanda Universitas Ma’arif Lampung
  • Nuryani Nuryani Universitas Ma’arif Lampung
  • Ita Dwilestari Nuryani Universitas Ma’arif Lampung
Abstract views: 15 , PDF downloads: 9
Keywords: Hukum Ekonomi Islam, Arisan Online, Arisan Grup Whatsapp

Abstract

One way to improve Muamalat's economy can be done by using Arisan. Arisan is a social phenomenon that occurs in various regions. Currently, Arisan has become a common activity carried out by the community, both in government offices, the business sector, households, schools, and even in places of worship. This study aims to examine the practice of online arisan, because there are several deficiencies in the online arisan system used so far. This study uses an empirical legal research method with a case study approach, which takes issues surrounding the practice of online arisan from the perspective of Islamic business law. Based on the results of this study, it can be concluded that online arisan involves elements of wakalah, but there is a conflict between the practice of online arisan and Islamic trade law (Qardh and Wakalah) because there is uncertainty (gharar) and elements of gambling (maysir), and there are significant debts and receivables. In Fiqh Muamalah, the term used is Riba Dayn. Therefore, the author proposes to abolish the two systems and replace them with a system based on sharia economic principles.

Abstrak
Salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian Muamalat dapat dilakukan melalui penggunaan Arisan. Arisan adalah sebuah fenomena sosial yang terjadi di berbagai wilayah. Sekarang ini, Arisan telah menjadi kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat, baik di kantor pemerintahan, sektor bisnis, rumah tangga, sekolah, dan bahkan di tempat ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik arisan online, karena terdapat beberapa kekurangan dalam sistem Arisan online yang digunakan sejauh ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, yang mengambil masalah seputar praktik arisan online dari perspektif hukum bisnis Islam. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa arisan online melibatkan unsur wakalah, namun terdapat konflik antara praktik arisan online dan hukum dagang Islam (Qardh dan Wakâlah) karena terdapat ketidakpastian (gharar) dan unsur perjudian (maysir), serta terdapat utang piutang yang signifikan. Dalam Fiqh Muamalah, istilah yang digunakan adalah Riba Dayn. Oleh karena itu, penulis mengusulkan penghapusan kedua sistem tersebut dan menggantinya dengan sistem yang berlandaskan prinsip ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Zuhairi, Kuryani, D. Irwansyah, W. Setiawan, Y. Yuniarti, dan I. Mustofa, Pedoman Penulisan Skripsi Mahasiswa IAIN Metro. Metro: IAIN Metro, 2018.
[2] DIYAH AYU PUSPITASARI, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK ARISAN ONLINE TAS BRAND GOSH dan BELLAGIO (Studi Kasus Pada Akun Instagram @goshboyolali_kenshop),” IAIN Surakarta, Surakarta, 2020.
[3] ALFIYAA ULFA WIJAYANTI, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Online (Studi Grup Wa Ghibah Arisol Mama Muda Di Semarang),” UIN Walisongo Semarang, Semarang, 2022.
[4] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2016.
[5] Muhammad Ash-Shiddiqy, “Analisis akad pembiayaan Qardh dan upaya pengembalian pinjaman di lembaga keuangan mikro syariah,” Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE) Proceeding, vol. 1, no. 1, hlm. 104.
[6] Dewan Syariah Nasional MUI, “FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH,” dipresentasikan pada FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL, MUI, 2001, hlm. 4.
[7] Ramadhita, “AKAD ARISAN ONLINE: ANTARA TOLONG MENOLONG DAN RIBA?,” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, vol. 8, no. 1, 2020.
Published
2023-07-31
How to Cite
Danu, D. A. R., Rian Pratama, Lukisa Nur Fernanda, Nuryani, N., & Nuryani, I. D. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Arisan Online Di Grup Whatsapp. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 7(1), 12-24. https://doi.org/10.55577/jhei.v7i1.123