https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/issue/feedJurnal Hukum Ekonomi Islam2025-07-25T15:04:32+07:00Ro'fah Setyowatijhei@appheisi.or.idOpen Journal Systems<p>JURNAL HUKUM EKONOMI ISLAM is an international journal published by <a href="http://appheisi.or.id">Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) / Indonesian Islamic Economic Law Lecturer and Researcher Association.</a> It specializes in Indonesia Islamic Economic Law studies in particular, and Globally Islamic Economic Law studies in general and, intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.</p> <p> </p>https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/119Reaktualisasi Kaidah ‘اَلضَّرَرُ يُزَالُ’ (Kemudharatan Harus Dihilangkan) tentang Riba dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia2025-07-25T14:42:03+07:00Aisyah As-Salafiyahassalafiyahsmart@gmail.comMisno Mohd Djahridrmisnomei@gmail.com<p>Fiqh rules continue to experience development, including in discussing various issues of Indonesian sharia economic law. This study aims to determine the development map and trend of riba-themed articles published in Islamic economics and finance. In addition, this study also examines the reactualization of the fiqh rule 'اَلضَّرَرُ يُزَالُ' (Harm Must Be Eliminated) in usury transactions, more specifically from a spiritual, social, and economic perspective. This study uses a bibliometric approach to visualize the development of research on usury. The data studied was in the form of scientific literature of 169 published studies indexed by Scopus. The export data were then processed and analyzed using the R Biblioshiny program to create a bibliometric map of usury evolution. The results of this study indicate a constant growth in the number of publications on the evolution of usury in the study of Islamic economics and finance. This study provides a complete explanation of usury and shows the detrimental spiritual, social, and economic consequences, which are the re-actualization of the fiqh rule 'اَلضَّرَرُ يُزَالُ' (Harm Must Be Eliminated). This study is a comprehensive study that discusses the redefinition of usury in bibliometric analysis and fiqh principles.<br><br><strong>Abstrak</strong></p> <p>Kaidah fiqh terus mengalami perkembangan, diantaranya dalam membahas berbagai isu hukum ekonomi syariah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peta perkembangan dan tren artikel bertema riba yang diterbitkan di bidang ekonomi dan keuangan Islam. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji reaktualisasi dari kaidah fiqh ‘اَلضَّرَرُ يُزَالُ’ (Kemudharatan Harus Dihilangkan) dalam transaksi riba, lebih khusus dari perspektif spiritual, sosial dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan bibliometrik dalam melihat visualisasi perkembangan penelitian tentang riba. Data yang diteliti berupa literatur ilmiah sejumlah 169 penelitian terpublikasi yang terindeks Scopus. Data ekspor kemudian diolah dan dianalisis menggunakan program R Biblio Shiny untuk membuat peta bibliometrik evolusi riba. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pertumbuhan yang konstan dalam jumlah publikasi tentang evolusi riba dalam studi ekonomi dan keuangan Islam. Penelitian ini menyajikan penjelasan lengkap tentang riba dan menunjukkan konsekuensi merugikan spiritual, sosial, dan ekonomi yang merupakan reaktualisasi dari kaidah fiqh ‘اَلضَّرَرُ يُزَالُ’ (Kemudharatan Harus Dihilangkan). Kajian ini merupakan kajian komprehensif yang membahas tema redefinisi riba dalam analisis bibliometrik dan kaidah fiqh.</p>2023-07-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Islamhttps://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/123Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Arisan Online Di Grup Whatsapp2025-07-25T14:41:38+07:00Danu Achmad Rifai Danudanurifai198@gmail.comRian Pratamadanurifai198@gmail.comLukisa Nur Fernandadanurifai198@gmail.comNuryani Nuryanidanurifai198@gmail.comIta Dwilestari Nuryanidanurifai198@gmail.com<p>One way to improve Muamalat's economy can be done by using Arisan. Arisan is a social phenomenon that occurs in various regions. Currently, Arisan has become a common activity carried out by the community, both in government offices, the business sector, households, schools, and even in places of worship. This study aims to examine the practice of <em>online</em> arisan, because there are several deficiencies in the <em>online</em> arisan system used so far. This study uses an empirical legal research method with a case study approach, which takes issues surrounding the practice of <em>online</em> arisan from the perspective of Islamic business law. Based on the results of this study, it can be concluded that <em>online</em> arisan involves elements of wakalah, but there is a conflict between the practice of <em>online</em> arisan and Islamic trade law (Qardh and Wakalah) because there is uncertainty (gharar) and elements of gambling (maysir), and there are significant debts and receivables. In Fiqh Muamalah, the term used is Riba Dayn. Therefore, the author proposes to abolish the two systems and replace them with a system based on sharia economic principles.<br><br><strong>Abstrak<br></strong>Salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian Muamalat dapat dilakukan melalui penggunaan Arisan. Arisan adalah sebuah fenomena sosial yang terjadi di berbagai wilayah. Sekarang ini, Arisan telah menjadi kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat, baik di kantor pemerintahan, sektor bisnis, rumah tangga, sekolah, dan bahkan di tempat ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik arisan <em>online</em>, karena terdapat beberapa kekurangan dalam sistem Arisan <em>online</em> yang digunakan sejauh ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, yang mengambil masalah seputar praktik arisan <em>online</em> dari perspektif hukum bisnis Islam. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa arisan <em>online</em> melibatkan unsur wakalah, namun terdapat konflik antara praktik arisan <em>online</em> dan hukum dagang Islam (Qardh dan Wakâlah) karena terdapat ketidakpastian (gharar) dan unsur perjudian (maysir), serta terdapat utang piutang yang signifikan. Dalam Fiqh Muamalah, istilah yang digunakan adalah Riba Dayn. Oleh karena itu, penulis mengusulkan penghapusan kedua sistem tersebut dan menggantinya dengan sistem yang berlandaskan prinsip ekonomi syariah.</p>2023-07-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Islamhttps://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/124Jual Beli Arisan Akibat Jual Beli Arisan Uang Dalam Tinjauan Fiqih Muamalah2025-07-25T14:51:20+07:00Muhammad Syauqi Almubaroklaiyomboh2311@gmail.comDeni Setiawanlaiyomboh2311@gmail.comPandu Irawanlaiyomboh2311@gmail.comMuhammad Jafar Sidiqlaiyomboh2311@gmail.comAni Mardiantarilaiyomboh2311@gmail.com<p>Due to this buying and selling of reserve money it is a form of high lottery money that is resold to make money. In practice, buyers feel disadvantaged because they are the losers. The buyer loses out by receiving only part of the reserve fund rather than the whole amount. It is hoped that this study will identify training and trading room reserve components. Besides knowing how to buy and sell assets in accordance with the standards of the Islamic fiqh stock exchange. This examination is based on subjective field research. Research data comes from primary and secondary data. This study collected information through observation and interviews.<br><br></p> <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Akibat jual beli uang cadangan ini merupakan bentuk uang lotere tinggi yang dijual kembali untuk menghasilkan uang. Dalam praktiknya, pembeli merasa dirugikan karena merekalah yang dirugikan. Pembeli mengalami kerugian karena hanya menerima sebagian dari dana cadangan daripada seluruh jumlah. Studi ini diharapkan dapat mengenali pelatihan dan komponen cadangan ruang perdagangan. selain mengetahui cara jual beli aset yang sesuai dengan standar bursa efek fiqh islam. Pemeriksaan ini didasarkan pada penelitian lapangan subjektif. Data penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder. Penelitian ini mengumpulkan informasi melalui observasi dan wawancara.</p>2023-07-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Islamhttps://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/138Model Bisnis Travel Haji Syariah: Pendekatan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pembiayaan dan Layanan2025-07-25T15:04:32+07:00Dwi Alfiatur Rokhmah Rokhmahdwi.alfiatur.rokhmah@mhs.uingusdur.ac.idWafiq Azizahwafiq.azizah23210@mhs.uingusdur.ac.idSaleha Rumeuwsaleha.rumeuw@mhs.uingusdur.ac.id<p><em>This study aims to describe the business model of sharia-compliant Hajj travel agencies that are developing in Indonesia and to analyze the conformity of the offered financing systems and services with the principles of Islamic economic law. The research reviews legal documents, DSN-MUI fatwas, and relevant literature using a qualitative case study approach and normative analysis. The findings show that, to ensure transparency, fairness, and sharia compliance, sharia-compliant Hajj travel agencies implement various sharia contracts, such as ijarah, qardh, and wakalah. To avoid riba (usury), gharar (uncertainty), and tadlis (fraud), the business model of these agencies is supported by strict government regulations, such as Law No. 13 of 2008. Improving service quality that meets the principles of maqasid al-sharia remains a challenge in managing sharia-related risks. The study highlights that the role of Islamic financial institutions and the government is crucial to support a trustworthy, fair, and sharia-compliant Hajj travel business. Practical recommendations are provided to enhance the transparency of sharia-compliant Hajj travel operations, improve service quality, and ensure full compliance with applicable sharia rules and principles</em>.<br><br><strong>Abstrak</strong></p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan model bisnis travel haji syariah yang berkembang di Indonesia serta menganalisis kesesuaian sistem pembiayaan dan layanan yang ditawarkan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini meninjau dokumen hukum, fatwa DSN-MUI, dan literatur terkait menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dan analisis normatif. Studi menunjukkan bahwa untuk menjamin keterbukaan, keadilan, dan kepatuhan syariah, travel haji syariah menerapkan berbagai akad syariah, seperti ijarah, qardh, dan wakalah. Untuk menghindari riba, gharar, dan tadlis, model bisnis travel haji syariah didukung oleh peraturan pemerintah yang ketat, seperti UU No. 13 Tahun 2008. Meningkatkan kualitas layanan yang memenuhi prinsip maqashid syariah masih menjadi tantangan dalam pengelolaan risiko syariah. Penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah dan pemerintah sangat penting untuk mendukung bisnis travel haji syariah yang amanah, adil, dan sesuai syariah tetap beroperasi. Rekomendasi praktis dibuat untuk membuat travel haji syariah lebih jelas, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan dan prinsip syariah yang berlaku.</p>2023-07-31T00:00:00+07:00Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Islam