[1]
Sholeh Hasan Wahid, “Relevansi Pengaturan Saham Tanpa Nilai Nominal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Prinsip Saham Syariah di Indonesia”, JHEI, vol. 3, no. 2, pp. 147-177, Dec. 2019.