Efektivitas Penyusunan dan Implementasi Standarisasi Akad Murabahah Pada Bank Syariah sebagai Financial Intermediary

  • Dewi Nurul Musjtari Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Benny Riyanto Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Nunung Radliyah Fakultas Hukum, Universitas Lampung Sumatera
Abstract views: 311 , PDF downloads: 341

Abstract

The problematic in the practice of Islamic banking has not been socialized and the implementation of standardization murabahah akad in making the Agreement, especially related to the clause of dispute settlement. Therefore the writing of this paper aims to determine the effectiveness of the preparation and implementation of standardization  murabahah akad the practice of Islamic banking as a financial intermediary in Indonesia. This research is an empirical juridical research using secondary and primary data. Qualitative descriptive analysis is used to obtain solutions to existing problems. The result of this research is the effectiveness of compilation and implementation of standardization murabahah akad in sharia banking practice in Indonesia is based on the standard of product of contract which has been published by Financial Services Authority (FSA) also pay attention to the five law enforcement factors mentioned by Soerjono Soekanto, the legal factors (regulation), law enforcers, facilities or supporting facilities, community and cultural factors.

 

Keywords: Effectiveness, Standardization of Murabahah Akad, Sharia Bank, Financial Intermediary

 

Abstrak

Problematika dalam praktik perbankan syariah ádalah belum tersosialisasikan dan terimplementasikannya Standarisasi Akad Murabahah dalam pembuatan Akad, khususnya terkait klausula penyelesaian sengketa. Oleh karena itu penulisan paper ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyusunan dan implementasi standarisasi akad murabahah pada praktik perbankan syariah sebagai financial intermediary di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan data sekunder dan primer. Analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk memperoleh solusi atas permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah efektivitas penyusunan dan implementasi standarisasi Akad Murabahah pada praktik perbankan syariah di Indonesia adalah dengan berpedoman pada standar produk akad yang telah diterbitkan OJK juga memperhatikan kelima faktor penegakan hukum sebagaimana disebutkan oleh Soerjono Soekanto, yaitu faktor hukumnya (peraturan perundangannya), faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat dan kebudayaan.

 

Kata Kunci: Efektivitas, Standarisasi Akad Murabahah, Bank Syariah, Financial Intermediary.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-12-01
How to Cite
Dewi Nurul Musjtari, Benny Riyanto, & Nunung Radliyah. (2020). Efektivitas Penyusunan dan Implementasi Standarisasi Akad Murabahah Pada Bank Syariah sebagai Financial Intermediary. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 4(2), 94-116. Retrieved from https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/34