Problematika Status Kepemilikan Obyek Akad Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah di Indonesia

  • Ani Yunita Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Abstract views: 1065 , PDF downloads: 463
Keywords: Ownership, Murabahah, Islamic Bank, Kepemilikan, Bank Syariah

Abstract

ABSTRACT
One of Islamic Bank products is based on trade principle and it commonly used in Islamic Bank is murabahah financing.Ownership status for murabahah financing object on Islamic Bank as seller raises legal issues because Islamic Bank as seller is not yet pure become owner of murabahah financing contract so the position Islamic Bank as seller and customer as buyer still discredited . In this murabahah financing contract, ba’i give authority buy goods to musytari usess musytari names directly so Islamic Bank only as financer isn’t as seller/goods owner. That’s inline to Al-Hadits, Fatwa Council of Sharia National Number 04/DSN-MUI/IV/2000 on Murabahah and also Law Number 21 of 2008 on Islamic Banking and Article 116 point 2 Supreme Court Regulation Number 02 of 2008 on Compilation of Islamic Economic Law.

 

ABSTRAK
Salah satu produk bank syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di bank syariah ialah murabahah. Status kepemilikan obyek akad pembiayaan murabahah pada bank syariah selaku ba’i menimbulkan persoalan hukum dikarenakan bank syariah selaku ba’i belum secara murni menjadi pemilik obyek akad pembiayaan murabahah sehingga kedudukan bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli masih diragukan keabsahannya. Dalam akad pembiayaan murabahah ini,  ba’i memberikan kuasa untuk pembelian barang kepada musytari dengan mengatasnamakan musytari sendiri sehingga bank syariah hanya sebagai pemberi modal saja bukan sebagai penjual/pemilik barang. Hal ini bertentangan dengan Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Hadits, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Pasal 116 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Hakim, Atang, 2011, Fiqh Perbankan Syariah (Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-undangan),Refika Aditama, Bandung.

Al Hafizh Abu Isa Muhammad, Imam bin Isa bin Surah At Tirmidzi,1992. Terjemahan Sunan At Tirmidzi, CV Asyifa, Semarang.

Anshori, Abdul Ghofur, 2008. Penerapan Prinsip Syariah dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Anwar, Syamsul, 2007, Studi Hukum Islam Kontomporer, RM Books, Jakarta.

Prabowo, Bagya Agung Prabowo, 2012, Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta.

Prihati Yuniarlin dan Dewi Nurul Musjtari, 2009, Hukum Jaminan Dalam Praktek Perbankan Syariah, LAB FH UMY,Yogyakarta.

Remi Sjahdeini, Sutan, 2014, Perbankan Syariah (Produk-produk dan Aspek Hukumnya), Kencana, Jakarta.

Rusyid, Ibnu, 1990, Terjemahan Bidayatul Mujtahid Jilid 3, CV. Asyifa, Semarang.

Syafii Antonio, Muhammad, 2001, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 2012, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Jurnal

Abd Shomad, “Tajdid Pembiayaan Murabahah” artikel pada Jurnal Masalah-Masalah Hukum, edisi Jilid 40 Nomor.01 Maret 2011.

Muhammad Ali Fauzi et al, “ Problematika Pembiayaan Murabahah Kepemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri, Jurnal Pascasarjana UNS , Vol III, No.2, Juli-Desember 2015.

Prabowo, Bagya Agung, “ Konsep Akad Murabahah pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Pada Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia dan Malaysia)”, Jurnal Hukum, Vol 16, No.1, 16 Januari 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Published
2017-08-07
How to Cite
Yunita, A. (2017). Problematika Status Kepemilikan Obyek Akad Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 1(1), 21-43. Retrieved from https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/2